1 Pemeriksaan Ijazah asli dokter hewan dan atau apoteker, atau sarjana lain. 2. Pengalaman kerja dibidang obat-obatan atau obat hewan yang direkomendasikan oleh ahli dibidang obat-obatan atau obat hewan (termasuk pengalaman sebagai konsultan obat-obatan atau obat hewan) 3.
CaraMembuat AD-ART Organisasi Yayasan. 0 0 18 AD ART KODE ETIK ad art kode etik. Bertindak bertentangan dengan ADART lembaga. Pengurus berhak memberhentikan anggota yang tidak patuh pada ADART atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik Yayasan. Berhak mengeluarkan pendapat b. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 11 Ketua Sekretaris Bendahara
PanduanMembuat AD/ART Organisasi. 1. AD/ART Organisasi. § AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. § AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi. § ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD
AD& ART ANGGARAN DASAR YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI PERIODE 2013 - 2014 BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU 1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH 2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat. 3. Yayasan AS-SODIKINIYAH resmi didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M. 4.
Kedudukandan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan. Pada 6 Agustus 2002 nanti, UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) mulai berlaku efektif. Pasca berlakunya UU Yayasan (UUY) nanti, yayasan-yayasan di Indonesia akan kesulitan mencari para profesional yang bersedia menjadi pengurus maupun pengawas yayasan. Oleh:
Dalamtahapannya Mendirikan PAUD memang harus mengajuakn izin pendirian dengan cara mendaftar pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten maupun kota. Dalam peraturan perundang-undangan ditegaskan bahwa pendirian PAUD harus mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang. Namun sebelum itu, persiapkan dahulu dokumennya, salah satunya adalah Akta
7Syarat Mendirikan Yayasan Pendidikan Formal. Reviewed by Yuli SE., MM. Kita banyak mendengar entang yayasan. Seringkali kita hanya mendengar tentang yayasan yatim piatu saja namun, sebenarnya yayasan memiliki arti yang luas. Yayasan adalah badan hukum yang tidak memiliki anggota ( tidak adanya pemegang saham) yang dikelola oleh sebuah
Tatacara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; Jasa Pembuatan PT CV UD dan Yayasan. Jasa Pembuatan Peraturan Perusahaan. Mengingat pentingnya AD/ART atau peraturan perusahaan maka kami jasa pembuatan AD/ART atau peraturan perusahaan kepada kalian yang ingin membuat
uIxIO. Office now – Yayasan lazimnya merupakan milik perseorangan. Namun, ada pula badan usaha yang memiliki yayasan sebagai sarana pelaksanaan kegiatan CSR Corporate Social Responsibility, misalnya Djarum Foundation. Cara mendirikan yayasan pun ternyata tidaklah terlalu rumit. Secara makro, yayasan juga berperan dalam membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah memberikan kemudahan dalam cara mendirikan yayasan. Karena fungsinya tersebut, legalitas yayasan sangat penting agar setiap program dan kegiatan yayasan memiliki payung hukum yang jelas. Pengertian dan Jenis-Jenis Yayasan Yayasan merupakan badan yang berdiri sebagai perusahaan nirlaba atau bertujuan amal. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan manfaat dalam bidang ilmiah, pendidikan, budaya, agama, atau tujuan amal lain. Yayasan juga boleh mendirikan suatu lembaga pendidikan atau pelatihan di bawahnya. Hal ini sebagai wujud dari program kegiatannya. Namun, harus tetap diingat bahwa tujuan pendirian lembaga tersebut adalah amal atau non profit. Menurut sumber dananya, ada dua macam yayasan, yaitu yayasan pemerintah yang merupakan milik kementerian atau badan pemerintahan lain. Sumber dananya tentu dari negara. Yang kedua adalah yayasan swasta yang sumber dananya dari individu, kelompok atau perusahaan. Sedangkan menurut bentuknya, ada tiga jenis yayasan yang umum berdiri di Indonesia, yaitu Yayasan Bidang Sosial Yayasan ini bergerak pada lembaga sosial, baik non formal maupun formal. Contohnya adalah panti jompo, poliklinik, rumah sakit, panti asuhan, sekolah, perguruan tinggi, penelitian dan laboratorium. Selain meningkatkan taraf hidup, tujuannya juga untuk menunjang pergerakan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Ada pun persyaratan untuk mendirikan yayasan–yayasan tersebut kurang lebih sama karena semuanya sama-sama bergerak di bidang sosial. Yayasan Bidang Kemanusiaan Yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan akan memberikan bantuan dan kepedulian terhadap beragam aksi kemanusiaan. Misalnya memberi bantuan kepada pengungsi, korban bencana alam, fakir miskin dan tuna wisma. Artinya yayasan ini bisa menjadi organisasi yang melestarikan dan memberi perlindungan bagi yang membutuhkan. Yayasan ini juga berpartisipasi atas pembuatan rumah duka dan rumah singgah, penyalur tenaga kerja, dll. Cara mendirikan yayasan penyalur tenaga kerja dan cara mendirikan yayasan amal juga tidak terlalu susah. Tinggal mengikuti persyaratan umum dan tunjuk notaris yang terpercaya. Yayasan Bidang Keagamaan Yayasan bidang keagamaan akan melakukan pengelolaan terhadapumah ibadah, madrasah, pondok pesantren dan berbagai tempat yang berhubungan dengan keagamaan lainnya. Cara Mendirikan Yayasan Cara mendirikan yayasan adalah dengan melengkapi persyaratan dan dokumen-dokumen terkait. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkahnya. Syarat Mendirikan Yayasan Yayasan didirikan oleh perseorangan, kelompok atau komunitas, maupun badan dan pengesahan yayasan melalui akta notaris yang menggunakan bahasa awal yayasan dapat berasal dari harta pendiri, penyisihan sebagian laba usaha, maupun hasil donasi beberapa orang dalam sebuah memiliki struktur organisasi berupa pembina, pengurus yayasan dan pengawas wasiat dapat menjadi dasar untuk mendirikan yayasan harus orisinil, yang artinya belum pernah dan tidak sedang digunakan oleh lembaga atau yayasan penyusunan struktur yayasan, penentuan nama dan penetapan AD/ART , yayasan dapat memperoleh badan hukum. Pengesahan yayasan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Legalitas Yayasan Legalitas yayasan berasal dari Kemenkumham. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. UU tersebut juga menjelaskan bahwa yayasan bersifat non-profit, tidak memiliki anggota. Pihak yang berperan sebagai pemilik modal dan mendirikan yayasan hanya bertindak sebagai pengelola dan pengurusnya saja. Tahapan Mendirikan Yayasan Ada enam langkah dalam tahapan pendirian yayasan di Indonesia. Pelaksanaan setiap tahapnya haruslah berurutan dan tertib. Berikut adalah penjabarannya. Perumusan Nama Yayasan Karena nama yayasan haruslah orisinil dan tidak boleh sama dengan yang lain, maka sebaiknya sediakan tiga calon nama. Hal ini untuk mengantisipasi seandainya nama yang diajukan tidak bisa dipakai lagi. Nama yayasan yang diajukan akan dikaji ulang oleh Kemenkumham melalui notaris. Waktu pengkajian lumayan lama, setidaknya satu bulan sejak pengajuan. Jika nama tersebut disetujui, pendiri yayasan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Menentukan Fokus Yayasan Sebaiknya fokus yayasan sudah ditentukan sejak awal proses pendirian. Pendiri dapat memilih akan bergerak di bidang apa. Kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, maupun keagamaan. Setelah itu segera susun visi dan misi yayasan. Fokus dan visi misi ini nantinya akan sangat berperan. Keduanya adalah acuan penting dalam pelaksanaan kegiatan dan program-program yayasan. Membentuk Struktur Kepengurusan Setelah menyusun visi dan misi, saatnya menyusun struktur kepengurusan yayasan. Struktur kepengurusan ini lazim disebut organ yayasan. Meliputi pembina atau ketua yayasan, pengurus dan pengawas yayasan. Yayasan dikelola sepenuhnya oleh pengurus yang juga wajib menyerahkan laporan keuangan dan perkembangan yayasan kepada pembina. Sedangkan pengawas yayasan bertugas memberi masukan dan nasihat hukum kepada pengurus. Pengurus memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan kesepakatan dengan pembina. Membentuk Badan Pengawas Yayasan Badan pengawas yayasan memberi masukan dan nasihat hukum kepada pengurus. Pengawas juga ditunjuk dan diangkat oleh pembina yayasan dengan masa jabatan lima tahun. Pembina berhak memberhentikan pengawas kapan saja dengan alasan tertentu. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah komponen wajib jika ingin mengurus legalitas yayasan. Anggaran Dasar memuat nama, lokasi, visi dan misi serta program yayasan. Nilai aset yayasan, struktur organisasi, serta hak dan kewajiban pengurus. AD juga mengatur tata cara pengangkatan anggota dan pembubaran yayasan. Penandatanganan Akta Notaris Setelah nama yayasan mendapat persetujuan Kemenkumham, notaris akan mengeluarkan akta yang kemudian ditandatangani oleh pendiri yayasan. Kemudian Kemenkumham akan mengesahkannya. Dokumen yang Diperlukan Untuk Pendirian Yayasan Salah satu persiapan penting untuk mendirikan yayasan adalah melengkapi dokumen-dokumen terkait. Di antaranya adalah Surat keterangan domisili yayasan dari kelurahan dan kecamatan setempatNPWPSurat keputusan dari Menkumham RIPengumuman dari Perum Percetakan Negara RI yang masuk ke dalam lembar berita negara RITanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial. Biaya Pembuatan Akta Notaris Yayasan Seperti halnya proses legalitas badan usaha dan badan hukum lainnya, legalisasi yayasan juga memerlukan biaya. Secara internal perlu adanya biaya untuk honor pengurus dan perumus yayasan, juga untuk membayar notaris dan mengurus dokumen-dokumen pendirian yayasan. Estimasi biaya pembuatan akta notaris adalah sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Meliputi biaya untuk pendaftaran yayasan, pembuatan akta hingga proses pendirian yayasan berhasil dengan baik. Ada pun waktu yang diperlukan untuk mengurus legalisasi dan akta notaris adalah sekitar tiga hingga tujuh hari kerja. Proses dan cara pendirian yayasan memang relatif tidak sebentar. Namun hal ini sangat penting agar yayasan memiliki payung hukum yang jelas. Demikian cara mendirikan yayasan beserta langkah-langkah dan estimasi biaya serta waktunya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Penulis Lyla Iswara
ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI 1 ANGGARAN DASAR YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI ‫ ا ا ا‬ BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Yayasan ini bernama Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam, yang selanjutnya disebut Yayasan. 2 Yayasan berkedudukan di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. BAB II JANGKA WAKTU PENDIRIAN Pasal 2 Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB III DASAR DAN AKIDAH Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Yayasan berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud dan tujuan Yayasan adalah a. Membina, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan b. Mengembangkan pendidikan dalam rangka melaksanakan syari’at Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. c. Menngkatkan kesejahteraan masyarakat. BAB V KEKAYAAN Pasal 5 Kekayaan Yayasan terdiri dari a. Modal awal yang dikumpulkan sebesar Rp. sepuluh juta rupiah b. Hasil-hasil yang didapat Yayasan dari usaha-usaha i. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah. ii. Meminta bantuan dari Pemerintah iii. Usaha lain yang sah dan halal. BAB VI KEGIATAN DAN USAHA Pasal 6 Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 4, Yayasan mempunyai kegiatan dan usaha a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Yayasan. 2 b. c. Mendirikan pencapaian Melakukan pencapaian badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang maksud dan tujuan Yayasan. tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan tujuanYayasan. BAB VII ORGAN YAYASAN Pasal 7 1 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari a. Pembina, b. Pengurus; dan c. Pengawas. 2 Setiap anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas berhak a. Mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan b. Mendapatkan tunjangan. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, disesuaikan dengan kemampuan Yayasan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pembina. Pasal 8 1 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Pengurus dan/atau Pengawas. 2 Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan 3 Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Pasal 9 1 Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 2 Dalam hal anggota Pembina dari unsur pendiri berjumlah kurang dari 5 lima, jumlah anggota pembina ditetapkan 5 lima orang. Pasal 10 1 Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 11 Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Bagian Pertama Jenis Rapat Pasal 12 1 Rapat-rapat Yayasan terdiri dari a. Rapat Pembina; b. Rapat Pengurus; c. Rapat Pengawas; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat Pembina adalah rapat yang dilaksanakan Pembina dan hanya diikuti oleh anggota Pembina dalam rangka melaksanakan kewenangannya. 3 Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan Pengurus dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibannya. 3 4 Rapat Pengawas adalah rapat yang dilaksanakan Pengawas dan hanya diikuti oleh anggota Pengawas dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibanya. 5 Rapat Gabungan adalah rapat yang dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa Organ Yayasan. 6 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak boleh dilaksanakan antara Pengurus dan Pengawas kecuali dalam menetapkan anggota Pembina. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat-rapat Yayasan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ lebih satu dari jumlah undangan yang seharusnya, kecuali Rapat Pembina dan Rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan Rapat Pengawas dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina. 3 Rapat Gabungan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ dari masing-masing organ Yayasan yang berhak menghadirinya. Pasal 14 1 Apabila jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan dan dinayatakan kuorum. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku bagi Rapat Pembina dan/atau Rapat Pengawas. 3 Apabila dalam Rapat Pembina atau Rapat Pengawas jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, rapat ditunda untuk memberikan undangan lagi. 4 Undangan sebagaimana dimaksud ayat 3 menyebutkan bahwa ini adalah undangan ulang. 5 Apabila dalam undangan ulang peserta rapat masih tidak memenuhi syarat minimal kehadiran, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan, dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat 2 Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan persetujuan suara terbanyak. 3 Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat 2 hanya dilakukan terhadap pendapat-pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan Anggaran Dasar ini. BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 16 1 Pengurus berkewajiban melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus menyusun ikhtisar laporan keuangan untuk diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat umum. 3 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 18 1 Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pasal 43 hanya dapat dilakukan dalam Rapat Gabungan yang diselenggarakan oleh Pembina khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina, Pengurus, dan Penasehat. 4 3 Perubahan untuk pertama kali dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No. Tentang Yayasan, dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut a. Pengurus menetapkan tim untuk menyusun draf perubahan tersebut. b. Draf sebagaimana dimaksud huruf a, dibahas dan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan pengurus yang ada pada saat perubahan dilakukan. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan oleh a. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. b. Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan yang dilaksanakan khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b, dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh Pembina. Pasal 20 Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan pada saat Yayasan ini dinyatakan bubar, didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perudang-undangan. BAB XII PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan. 5 ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM AKTE NOTARIS NO. 74 TANGGAL 29 MEI 1980 DESA PONDOWAN KECAMATAN TAYU KABUPATEN PATI ‫ ا ا ا‬ BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pengangkatan dan Penggantian Pembina Pasal 1 1 Pengangkatan anggota Pembina dari luar unsur pendiri dilakukan dalam rapat Pembina dengan mempertimbangkan usulan dari Pengurus. 2 Apabila Yayasan karena suatu sebab tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar pasal 9. 3 Pimpinan rapat gabungan sebagaimana dimaksud ayat 2 dipilih dari dan oleh anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 2 1 Pelaksanaan kewenangan dan kewajiban Pembina bersifat kolekftif kolegial. 2 Pembina memilih dua orang anggotanya untuk bertindak sebagai pimpinan dan sekretaris. Pasal 3 Anggota Pembina berhenti dari keanggotaan Pembina karena a. mengundurkan diri b. meninggal dunia Bagian Kedua Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pembina mengangkat pengurus berdasarkan keputusan rapat Pembina dan ditetapkan dengan Surat Keputusan. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan pengurus lama. 3 Susunan Pengurus Yayasan terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris; d. Seorang Bendahara; dan e. Seksi-Seksi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan. Pasal 5 1 Dalam hal Pengurus selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. 6 Pasal 6 Anggota Pengurus berhenti dari keanggotaan pengurus karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatannya; dan d. Diberhentikan Pembina. Pasal 7 1 Anggota Pengurus yang berhenti karena sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, c, dan d, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 8 4 Penggantian anggota Pengurus yang berhenti dilakukan dalam rapat Pembina dengan ketentuan sebagai berikut a. Apabila pengurus yang berhenti ketua dan/atau sekretaris, pengganti diambil dari wakilnya. b. Apabila pengurus yang berhenti bendahara, Pembina menunjuk orang baru. c. Apabila pengurus berhenti keseluruhan, maka masa kepengurusannya dianggap berakhir, dan Pembina menetapkan pengurus baru. Bagian Ketiga Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Pasal 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang khusus dilakukan untuk itu. 2 Dalam waktu paling lama 7 hari sejak tanggal pemberhentian pengawas, Pembina mengisi kekosongan Pengawas. 3 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. BAB II WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pembina Pasal 10 Pembina mempunyai Kewenangan yang meliputi a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan/atau pengawas; c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar; d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan dan/atau pembubaran Yayasan. Pasal 11 1 Pembina Yayasan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu tahun. 2 Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan Yayasan tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang. 7 Pasal 12 Pembina dilarang a. Merangkap sebagai Pengurus dan/atau Pengawas. b. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. Bagian Kedua Pengurus Pasal 13 1 Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan 2 Pengurus mempunyai kewenangan untuk a. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan Yayasan b. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan c. Mewakili dan bertindak atas nama Yayasan 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, Pengurus mengeluarkan Surat Keputusan. Pasal 14 1 Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam, Pengurus melakukan kordinasi dengan Pembina untuk mendapatkan persetujuan. 2 Kordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1, hanya wajib dilakukan dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam huruf a dan b. Pasal 15 1 Pengurus dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi pengurus. f. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; g. Mengalihkan kekayaan Yayasan; dan h. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihal lain. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 16 1 Setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga. Pasal 17 2 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau b. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan. 3 Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ayat 1, Pembina menunjuk wakil Yayasan, dalam rapat Pembina. 8 Pasal 18 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Bagian Ketiga Pengawas Pasal 19 1 Jumlah Pengawas Yayasan adalah 3 tiga orang. 2 Susunan Pengawas Yayasan terdiri dari a. Seorang ketua merangkap anggota b. Seorang sekretaris merangkap anggota c. Seorang anggota 3 Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pasal 20 Pengawas mempunyai kewenangan untuk a. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus dalam melaksanakan tugas kepengurusan Yayasan. b. Mengusulkan pemberhentian sementara Pengurus kepada Pembina. Pasal 21 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan. Pasal 22 1 Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus. 2 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 langsung dilaporkan secara tertulis kepada Pembina dengan menyertakan alasannya. 3 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 4 Dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pembina wajib a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan secara permanen. Pasal 23 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kapailitan bukan karena kesalahan dan kelalaiannya, tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. 9 BAB III PELAKSANA KEGIATAN Pasal 24 4 Pelaksana kegiatan adalah orang perseorangan yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha Yayasan. 5 Bidang kegiatan Yayasan meliputi a. Pendidikan; b. Pesantren; c. Ekonomi dan Usaha; serta d. Sosial Kemasyarakatan. Pasal 25 1 Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 dua kali masa jabatan. 3 Susunan personalia pelaksana kegiatan minimal terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris d. Seorang Wakil Sekretaris; dan e. Seorang Bendahara. Pasal 26 1 Pelaksana Kegiatan mempunyai kewenangan untuk a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai b. Menyusun program kerja yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan kegiatan yang diamanatkan c. Melaksanakan kegiatan sebagaiman tertuang dalam program kerja 2 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, Pelaksana Kegiatan mengusulkan kepada Pengurus untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan. 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, Pelaksana Kegiatan mengangkat pegawai. Pasal 27 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 26, Pelaksana Kegiatan menyusun petunjuk pelaksanaan. Pasal 28 1 Pelaksana Kegiatan dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan kegiatan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 29 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pelaksana Kegiatan, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pelaksana Kegiatan secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 10 2 Anggota Pelaksana Kegiatan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal 30 Dalam hal Pelaksana Kegiatan selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pengurus atas persetujuan Pembina, Pelaksana Kegiatan tersebut dapat diberhentikan sebelum masa jabatanya berakhir. Pasal 31 Pelaksana Kegiatan berhenti karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatan; dan d. Diberhentikan. Pasal 32 1 Pelaksna Kegiatan yang diberhentikan atau mengundurkan diri, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 33 Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN, KEKAYAAN, DAN KEUANGAN Pasal 34 1 Kekayaan dan keuangan Yayasan mencakup kekayaan dan keuangan yang dialokasikan untuk organ Yayasan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. 2 Pengurus dan Pengawas bertanggungjawab terhadap pengelolaan kekayaan dan keuangan Yayasan, yang ditugaskan kepada Bendahara Pengurus. 3 Pengurus dan Pengawas menyusun laporan tahunan paling lambat 5 lima bulan terhitung mulai tahun buku Yayasan ditutup, dan dilaporkan kepada Pembina. 4 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 3 sekurang-kurangnya memuat a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai. b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan kuangan. c. Melampirkan laporan dari pelaksana kegiatan dan usaha Yayasan. Pasal 35 1 Laporan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat 3 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas 2 Dalam hal terdapat Pengurus dan/atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis. 3 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 disahkan Pembina dalam rapat Pembina. Pasal 36 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. 11 BAB V PENUTUP Pasal 37 1 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pembina dan/atau Pengurus sesuai kewenangannya. 2 Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Gabungan Pembina dan Pengurus. 12
Istilah AD ART mungkin sudah tidak asing lagi dan sering kamu dengar. AD/ART merupakan singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh sebuah organisasi atau perusahaan. Lalu, apa sebenarnya perbedaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga? Singkatnya, AD/ART berisikan segala hal terkait jalannya suatu organisasi. Mulai dari susunan organisasi, pencantuman nama anggota, wewenang dan tanggung jawab, kewajiban dan hak anggota, hingga anggaran keuangan organisasi. Jika kamu sedang mencari informasi seputar cara membuat AD/ART untuk organisasi atau perusahaanmu, berikut informasinya dari Lifepal! Pada dasarnya, AD/ART adalah dua hal yang berbeda dan memiliki pengertian dan fungsinya masing-masing. Menurut KBBI, pengertian Anggaran Dasar atau AD adalah peraturan penting yang menjadi dasar dari peraturan-peraturan lainnya. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga atau ART adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar itu tersebut dalam berjalannya organisasi sehari-hari. Perbedaan dari keduanya yaitu, AD meliputi pengaturan langsung tentang keberlangsungan organisasi dan hubungan organisasi dengan anggotanya agar tercipta struktur yang ideal. AD dapat dijadikan pedoman dan landasan yang bersifat mengikat dan mengatur anggota untuk bekerja sama dalam menjalankan aktivitas organisasi. Berbeda dengan AD, ART adalah penjelasan lebih lanjut dari poin-poin yang disebutkan oleh AD sebelumnya. Misalnya saja, ART berisi hak dan kewajiban tiap anggota, urusan administrasi, sanksi-sanksi, dan lain sebagainya yang sebelumnya sudah disepakati oleh seluruh anggota organisasi. Fungsi AD/ART Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa AD/ART merupakan satu dokumen yang berisikan pedoman untuk menjalankan dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi sehari-harinya. Maka, fungsi utama dari AD/ART adalah sebagai penuntun, pedoman, atau landasan para pengurus organisasi/ perusahaan dalam membuat peraturan-peraturan organisasi yang dapat digunakan untuk pihak internal maupun eksternal. Bagi pihak internal organisasi, AD/ART mengatur aturan terkait hubungan antara pengurus dengan anggota, anggota dengan anggota, dan pengurus dengan pengelola satu sama lain. Hal ini dapat dilihat dari pasal-pasal yang berisikan tugas dan tanggungjawab, hak dan kewajiban, serta sanksi yang berlaku. Sementara peraturan eksternal mengatur seluruh perjanjian dengan pihak lain diluar perusahaan yang mungkin akan berhubungan dengan perusahaan. Misalnya, perjanjian kredit dan kerja sama usaha. Kedudukan AD/ART dalam Peraturan Perundang-undangan Lalu, bagaimana kedudukan AD/ART dalam peraturan perundang-undangan? Apakah AD/ART merupakan peraturan perundang-undangan? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kamu perlu mengetahui karakteristik dari suatu undang-undang. Dikutip dari Hukumonline, sebuah perundang-undangan umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut Merupakan peraturan tertulis, Memuat norma hukum yang mengikat umum dan berlaku ke luar, dan Dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dari penjelasan di atas dan karakteristik AD/ART yang bersifat internal bagi perusahaan atau organisasi itu sendiri, maka dapat dikatakan AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan. Hal ini karena AD/ART tidak bersifat umum dan berlaku hanya untuk internal organisasi saja. Tujuan dibentuknya AD ART Fungsi utama dibentuknya AD/ART adalah sebagai pedoman yang digunakan untuk mengurus organisasi. Namun di luar fungsi utama tersebut, tujuan lain dibentuknya AD/ ART adalah sebagai berikut Untuk mengatur bagaimana mekanisme sebuah organisasi bekerja, Membuat tata kelola organisasi diatur dengan baik dan jelas. Menjadi pedoman utama bagi seluruh anggota dan pengelola dalam pelaksanaan teknis organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan organisasi. Mewujudkan organisasi yang tertib selama pelaksanaannya, dan Sebagai dasar dari penyusunan peraturan-peraturan khusus lainnya yang diperlukan dalam menjalankan organisasi. Isi AD/ART Karena AD/ART bersifat mengikat seluruh anggota organisasi selama menjalankan tugasnya, maka isinya pun harus dibentuk dan disepakati oleh seluruh anggota. Sehingga, isi AD/ART umumnya mencakup beberapa hal berikut ini Daftar nama pendiri organisasi atau perusahaan, Nama dan kedudukan dari masing-masing pendiri organisasi, Maksud dan tujuan didirikannya organisasi atau perusahaan, Kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh organisasi, Ketentuan mengenai keanggotaan organisasi, Ketentuan mengenai rapat anggota dan apa-apa saja yang dibahas pada rapat tersebut, Ketentuan tentang pengurus organisasi, termasuk nama dan tugas mereka, Ketentuan tentang pengawas organisasi, Ketentuan mengenai pengelola organisasi, Ketentuan mengenai permodalan bagi organisasi, Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri organisasi, Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha SHU, Ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran yang mungkin dilakukan anggota organisasi, Ketentuan mengenai pembubaran organisasi, Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Contoh AD ART Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebenarnya mudah saja ditemukan di internet, baik yang hanya berupa format maupun AD ART asli suatu organisasi. Berikut ini adalah contoh AD ART untuk koperasi seperti yang dikutip dari Detikcom. BAB I NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT Pasal 1 NAMA Koperasi ini bernama Koperasi Sejahtera. Pasal 2 TEMPAT KEDUDUKAN Koperasi Sejahtera berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. Pasal 3 WAKTU Koperasi Sejahtera dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta. Pasal 4 SIFAT Koperasi Sejahtera adalah koperasi tunggal, bersifat mandiri dan non politik. BAB II AZAS DAN TUJUAN Pasal 5 AZAS Koperasi Sejahtera berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kode Etik Koperasi. Pasal 6 TUJUAN Koperasi Sejahtera bertujuan mewujudkan Koperasi Indonesia yang berpengetahuan dan amanah bagi kepentingan Bangsa dan Negara. BAB III FUNGSI DAN KEGIATAN Pasal 7 FUNGSI Untuk mencapai tujuan koperasi, Koperasi Sejahtera berfungsi sebagai Sarana pembinaan Koperasi Indonesia. Memelihara kemurnian sesuai Kode Etik Koperasi Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Koperasi di forum nasional Cadangan nasional di bidang koperasi. Sarana dukungan koperasi dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan. Mitra Pemerintah dalam kegiatan pengawasan UMKM serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio. Pasal 8 KEGIATAN Untuk menjalankan fungsinya, Koperasi Sejahtera melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota serta membimbing peminatnya. Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak anggota. Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi. Melaksanakan dukungan komunikasi antar anggota. Tips dari Lifepal! Seluruh isi AD/ART sebaiknya dipahami dan benar-benar dilaksanakan oleh seluruh anggota sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka. Maka dari itu, pastikan jika isinya dibuat seksama. Tiap perusahaan tentunya memiliki kebijakannya masing-masing, jadi isi di dalam AD/ART pun bisa berbeda-beda. Selain itu, seiring berjalannya waktu, tentu ada perubahan yang dialami oleh organisasi. Bisa saja perubahan dari segi keanggotaan maupun usaha organisasi. Perubahan ini pun bisa mempengaruhi perubahan AD/ART organisasi. Di dalam AD/ART ini pun biasanya sudah diatur tentang perubahan AD/ART itu sendiri, termasuk kapan AD/ART dapat diubah, siapa yang berwenang mengubahnya dan aturan terkait keabsahan perubahan tersebut. Pertanyaan seputar perbedaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Apa perbedaan utama dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga?Perbedaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dapat dilihat dari pengertiannya masing-masing. AD adalah peraturan penting yang menjadi dasar dari peraturan-peraturan lainnya. Sedangkan ART adalah penjelasan poin-poin dari AD yang dibuat. Apa manfaat asuransi jiwa?Asuransi jiwa memberikan manfaat berupa perlindungan kepada ahli waris agar dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih tenang setelah tertanggung meninggal dunia. Selain itu, asuransi jiwa juga memberikan manfaat pertanggungan untuk penyakit kronis hingga tabungan pensiun.